Jajaran Polres Bangkep Polsek Bulagi Gagalkan Perdagangan Penyu Ilegal,3 Ekor  hewan yang diLindungi

BANGKEP – Upaya perdagangan satwa laut dilindungi berhasil digagalkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bulagi, Banggai Kepulauan (Bangkep), saat melaksanakan patroli rutin Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) pada Sabtu malam, 29 November 2025. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bulagi, AKP Arifin T. Utina, Polsek berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hariston (36) bersama barang bukti tiga ekor penyu di wilayah Desa Peling Seasa, Kecamatan Bulagi.

Penangkapan Hariston, warga Desa Ombuli, Kecamatan Bulagi Utara, terjadi sekitar pukul 21.00 WITA. Saat patroli Kamtibmas dilaksanakan di sepanjang jalur Desa Peling Seasa, personel Polsek Bulagi mendapati Hariston yang dicurigai membawa muatan tak biasa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga ekor penyu yang dibungkus dan disembunyikan.
Kapolsek Bulagi, AKP Arifin T. Utina, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari peningkatan kegiatan patroli dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Saat patroli rutin Satkamling, kami mengamankan seorang pria berinisial H yang membawa tiga ekor penyu. Berdasarkan keterangan awal, penyu-penyu tersebut diperoleh dari Desa Kinandal, Kecamatan Liang, dengan total nilai transaksi sekitar Rp2.130.000,” ujar AKP Arifin.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari laporan, Hariston berangkat dari Desa Ombuli pada pukul 07.00 WITA dan tiba di Desa Kinandal sekitar pukul 10.00 WITA. Di sana, ia melakukan transaksi pembelian dua ekor penyu dari pria berinisial Lot seharga Rp1.900.000, dan satu ekor penyu dari pria berinisial Lukas seharga Rp230.000. Tersangka kemudian bergerak kembali menuju Desa Ombuli pada pukul 19.00 WITA sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi Polsek Bulagi di Desa Peling Seasa.

Tiga ekor penyu yang diamankan saat ini telah berada di Markas Polsek Bulagi untuk dijadikan barang bukti. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti dan didalami untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi di wilayah Banggai Kepulauan, mengingat penyu merupakan salah satu biota laut yang dilindungi oleh undang-undang. Kegiatan patroli Kamtibmas ini sendiri berakhir dengan situasi aman dan terkendali pada pukul 22.30 WITA.

AKP Arifin T. Utina menegaskan komitmen Polsek Bulagi untuk terus aktif dalam pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan terhadap lingkungan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal perdagangan satwa dilindungi karena dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat,”Ttup AKP Arifin.

Laporan:Yud   30.11.2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *