Jajaran Polsek Toili Polres Banggai berhasil memediasi dua warga yang terlibat dugaan tindak pidana penganiayaan akibat minuman keras (miras), pada Senin (5/1/2026).
Mediasi ini dipimpin Bhabinkamtibmas Brigpol Moh, Kosim dan dihadiri oleh pemerintah Desa Saluan serta pihak pelapor dan terlapor.
Setelah menerima laporan dari pelapor dan mengambil keterangan dari saksi, Bhabinkamtibmas langsung melakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak yang bertikai.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan, kronologi kejadian terjadi saat malam pergantian malam tahun baru pada Kamis (1/1) di Jembatan antara Desa Saluan dan Desa Karang Anyar Kecamatan Moilong.

Saat itu pelapor, terlapor bersama teman mereka menggelar pesta minuman keras menyambut tahun baru 2026. Beberapa saat kemudian Lk. K dan Lk. R terlibat cekcok hingga menimbulkan keributan karena sudah dalam pengaruh minuman beralkhohol.
“Hal tersebut membuat K langsung melakukan pemukulan ke R yang mengakibatkan luka dibagian bibir,” urai IPTU Yoga.

Mediasi menghasilkan kesepakatan damai, kedua belah pihak saling memaafkan. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga emosi, mengontrol diri, dan tidak mengkonsumsi miras,”Ttup IPTU IPutu Yoga.
Laporan:Yud 05.01.2026
